KATA PENGANTAR
Alhamdulilah, segala puji dan syukur penulis
persembahkan kepada Allah SWT, karena atas berkat dan karunia dan kehendak-Nya
penulis dapat menyelesaikan makalah ini dengan baik. Salawat dan salam
dipersembahkan bagi Nabi Muhammad SAW yang telah memberikan tuntunan kepada
umatnya untuk menggunakan akal dan pikiran dalam menempuh kehidupan di
dunia guna mencapai keindahan di akhirat.
Makalah ini di buat agar penulis mengetahui dan
memahami tentang kejahatan computer. Makalah ini juga dapat di pakai oleh semua
lapisan masyarakat khususnya yang ingin mengetahui lebih dalam tentang
kejahatan komputer.
Penulis sangat menyadari bahwa usaha yang maksimal
dalam menyusun makalah ini tidak luput dari kekurangan karena keterbatasan
pengetahuan dari penulis. Namun penulis tetap mengharapkan semoga makalah ini
tetap bermanfaat bagi yang membacanya.
Tiada manusia yang dilahirkan smpurna. Maka dalam hal
ini, penulis juga menyadari bahwa makalah ini jauh dari kesempurnaan sehingga
penulis sangat mengharapkan sumbangan saran yang membangun demi kebaikkan dan
kelengkapan makalah ini.
Semoga makalah ini dapat bermanfaat dan menambah
pengetahuan kita dan tidak menjadi sebab yang membuat kita menjadi ingkar
akan jati diri dihadapan Allah SWT. Amin Ya Rabbal’ Alamin.
Makassar,
12 Februari 2013
Penulis
DAFTAR ISI
Kata
Pengantar.........................................................................................................................
Daftar
isi....................................................................................................................................
BAB
I PENDAHULUAN........................................................................................................
A.
Latar
belakang masalah.................................................................................................
B.
Rumusan
masalah..........................................................................................................
C.
Manafaat
makalah.........................................................................................................
D.
Tujuan
makalah..............................................................................................................
BAB
II PEMBAHASAN...........................................................................................................
A.
Kejahatan
dengan target online bangkin.........................................................................
B.
Acak-acak
situs penting...................................................................................................
C.
Bobol
kartu kredit............................................................................................................
D.
Penanganan
kriminalitas internet oleh pemerintah..........................................................
BAB
III PENUTUP....................................................................................................................
A.
Kesimpulan.....................................................................................................................
B.
Kritik
dan saran...............................................................................................................
Daftar
Pustaka
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Kejahatan
dalam dunia computer sangat banyak sekali, terutama pencurian data dan memper
banyak hak cipta
B. Rumusan Masalah
a. Kejahatan dengan target online bangking
b. Acak-acak situs penting
c. Bobol kartu kredit
d. Penanganan
Kriminalitas Internet Oleh Pemerintah
C. Manfaat makalah
Agar kita dapat mengetahui tentang kejahatan
dalam dunia komputer dan cara mengatasinya.
D. Tujuan Makalah
Penulis
mengetahui tentang kejahatan dalam dunia computer dan bagai mana menanganinya
agar kejahatan itu tidak terulangi lagi di lain waktu
BAB II
PEMBAHASAN
A. Kejahatan
dengan target online banking
- Jenis kejahatan ini muncul dengan memanfaatkan kelemahan sistem layanan online banking
- Modus yang pernah terjadi di Indonesia adalah typosite (situs palsu)Pelaku
- pembuat typosite mengharapkan nasabah melakukan salah ketik dan salah alamat masuk ke situsnya
B.
Acak-acak Situs
Penting
Saat ini penanganan kejahatan di
dunia maya (cyber crime) masih minim, padahal Indonesia termasuk negara dengan
kasus cyber crime tertinggi di bawah Ukrania. Penanganan kasus kejahatan jenis
ini memang membutuhkan kemampuan khusus dari para penegak hukum.
Dari kasus-kasus yang terungkap
selama ini, pelaku diketahui memiliki tingkat kepandaian di atas rata-rata.
Selain karena motif ekonomi, sebagian hacker melakukan tindakan merusak website
orang lain hanya sekadar untuk pamer kemampuan. Kasus terakhir, Rizky Martin,
27, alias Steve Rass, 28, dan Texanto alias Doni Michael melakukan transaksi
pembelian barang atas nama Tim Tamsin Invex Corp, perusahaan yang berlokasi di
AS melalui internet. Keduanya menjebol kartu kredit melalui internet banking
sebesar Rp350 juta. Dua pelaku ditangkap aparat Cyber Crime Polda Metro Jaya
pada 10 Juni 2008 di sebuah warnet di kawasan Lenteng Agung, Jaksel. Awal Mei
2008 lalu, Mabes Polri menangkap “hacker” bernama Iqra Syafaat, 24, di satu
warnet di Batam, Riau, setelah melacak IP addressnya dengan nick name Nogra
alias Iqra. Pemuda tamatan SMA tersebut dinilai polisi berotak encer dan cukup
dikenal di kalangan hacker. Dia pernah menjebol data sebuah website lalu
menjualnya ke perusahaan asing senilai Rp600 ribu dolar atau sekitar Rp6
miliar. Dalam pengakuannya, hacker lokal ini sudah pernah menjebol 1.257 situs
jaringan yang umumnya milik luar negeri. Bahkan situs Presiden SBY pernah akan
diganggu, tapi dia mengurungkan niatnya.
Kasus lain yang pernah diungkap
polisi pada tahun 2004 ialah saat situs milik KPU (Komisi Pemilihan Umum) yang
juga diganggu hacker. Tampilan lambang 24 partai diganti dengan nama ‘partai
jambu’, ‘partai cucak rowo’ dan lainnya. Pelakunya, diketahui kemudian, bernama
Dani Firmansyah,24, mahasiswa asal Bandung yang kemudian ditangkap Polda Metro
Jaya. Motivasi pelaku, konon, hanya ingin menjajal sistem pengamanan di situs
milik KPU yang dibeli pemerintah seharga Rp 200 miliar itu. Dan ternyata
berhasil.
C.
Bobol Kartu Kredit
Data di Mabes Polri, dari sekitar 200
kasus cyber crime yang ditangani hampir 90 persen didominasi carding dengan
sasaran luar negeri. Aktivitas internet memang lintas negara. Yang paling
sering jadi sasaran adalah Amerika Serikat, Australia, Kanada dan lainnya.
Pelakunya berasal dari kota-kota besar seperti Yogyakarta, Bandung, Jakarta,
Semarang, Medan serta Riau. Motif utama adalah ekonomi. Peringkat kedua hacking
dengan merusak dan menjebol website pihak lain dengan tujuan beragam, mulai
dari membobol data lalu menjualnya atau iseng merusak situs tertentu.
Kejahatan internet lainnya,
pornografi yakni menjadikan internet sebagai arena prostitusi. Sejumlah situs
porno yang digunakan sebagai pelacuran terselubung dan penjualan aksesoris seks
pernah diusut Polda Metro Jaya, dan pengelolanya ditangkap. Situs judi seperti
indobetonline.com, juga pernah dibongkar Mabes Polri. Selain itu, belum lama
ini, kepolisian Tangerang juga membongkar judi di situs tangkas.net yang
menyediakan judi bola tangkas, Mickey Mouse dan lainnya. Kejahatan lainnya, penipuan
lewat internet.
“Kejahatan internet ada dua
kategori, yakni sasaran utamanya fasilitas komputer sebagai alat teknologi dan
tidak hanya sebagai sarana. Kategori ke dua, menjadikan komputer sebagai sarana
melakukan kejahatan.
Di Indonesia pernah terjadi kasus
cybercrime yang berkaitan dengan kejahatan bisnis, tahun 2000 beberapa situs
atau web Indonesia diacak-acak oleh cracker yang menamakan dirinya Fabianclone
dan naisenodni. Situs tersebut adalah antara lain milik BCA, Bursa Efek Jakarta
dan Indosatnet (Agus Raharjo, 2002.37).
Selanjutnya pada bulan September dan
Oktober 2000, seorang craker dengan julukan fabianclone berhasil
menjebol web milik Bank Bali. Bank ini memberikan layanan internet banking pada
nasabahnya. Kerugian yang ditimbulkan sangat besar dan mengakibatkan
terputusnya layanan nasabah (Agus Raharjo 2002:38).
Kejahatan lainnya yang dikategorikan
sebagai cybercrime dalam kejahatan bisnis adalah Cyber Fraud, yaitu
kejahatan yang dilakukan dengan melakukan penipuan lewat internet, salah satu
diantaranya adalah dengan melakukan kejahatan terlebih dahulu yaitu mencuri
nomor kartu kredit orang lain dengan meng-hack atau membobol situs pada
internet.
Satu lagi kasus yang berkaitan
dengan cybercrime di Indonesia, kasus tersebut diputus di Pengadilan Negeri
Sleman dengan Terdakwa Petrus Pangkur alias Bonny Diobok Obok. Dalam kasus
tersebut, terdakwa didakwa melakukan Cybercrime. Dalam amar putusannya Majelis
Hakim berkeyakinan bahwa Petrus Pangkur alias Bonny Diobok Obok telah membobol
kartu kredit milik warga Amerika Serikat, hasil kejahatannya digunakan untuk
membeli barang-barang seperti helm dan sarung tangan merk AGV. Total harga
barang yang dibelinya mencapai Rp. 4.000.000,- (Pikiran Rakyat, 31 Agustus
2002).
Sementara itu As’ad Yusuf memerinci
kasus-kasus kejahatan internet yang sering terjadi di Indonesia menjadi lima,
yaitu:
1. Pencurian
nomor kartu kredit.
2. Pengambilalihan
situs web milik orang lain.
3. Pencurian
akses internet yang sering dialami oleh ISP.
4. Kejahatan
nama domain.
5. Persaingan
bisnis dengan menimbulkan gangguan bagi situs saingannya.
C.
Penanganan Kriminalitas Internet Oleh Pemerintah
Menurut Mas
Wigrantoro dalam BisTek No. 10, 24 Juli 2000, h. 52 secara garis besar ada lima
topic dari cyberlaw di setiap negara yaitu:
a.
Information security, menyangkut masalah keotentikan
pengirim atau penerima dan integritas dari pesan yang mengalir melalui
internet. Dalam hal ini diatur masalah kerahasiaan dan keabsahan tanda tangan
elektronik
b.
On-line transaction, meliputi penawaran, jual-beli,
pembayaran sampai pengiriman barang melalui internet.
c.
Right in electronic information, soal hak cipta dan
hak-hak yang muncul bagi pengguna maupun penyedia content.
d.
Regulation information content, sejauh mana perangkat
hukum mengatur content yang dialirkan melalui internet.
e.
Regulation on-line contact, tata karma dalam
berkomunikasi dan berbisnis melalui internet termasuk perpajakan, retriksi
eksport-import, kriminalitas dan yurisdiksi hukum.
Saat ini di Indonesia sudah dibuat naskah rancangan undang-undang cyberlaw yang dipersiapkan oleh Fakultas Hukum Universitas Indonesia bekerja sama dengan Departemen Perdagangan dan Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Bandung bekerja sama dengan Departemen Pos dan telekomunikasi. Hingga saat ini naskah RUU Cyberlaw tersebut belum disahkan sementara kasus-kasus hukum yang berkaitan dengan kriminalitas di internet terus bermunculan mulai dari pembajakan kartu kredit, banking fraud, akses ilegal ke sistem informasi, perusakan web site sampai dengan pencurian data.
Saat ini di Indonesia sudah dibuat naskah rancangan undang-undang cyberlaw yang dipersiapkan oleh Fakultas Hukum Universitas Indonesia bekerja sama dengan Departemen Perdagangan dan Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Bandung bekerja sama dengan Departemen Pos dan telekomunikasi. Hingga saat ini naskah RUU Cyberlaw tersebut belum disahkan sementara kasus-kasus hukum yang berkaitan dengan kriminalitas di internet terus bermunculan mulai dari pembajakan kartu kredit, banking fraud, akses ilegal ke sistem informasi, perusakan web site sampai dengan pencurian data.
Saat ini regulasi yang dipergunakan
sebagai dasar hukum atas kasus-kasus kejahatan internet adalah Undang-undang
Telekomunikasi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Namun demikian,
interpetasi yang dilakukan atas pasal-pasal KUHP dalam kasus kejahatan internet
terkadang kurang tepat untuk diterapkan. Oleh karena itu pentingnya pengesahan
RUU Cyberlaw perlu diprioritaskan untuk menghadapi era cyberspace dengan segala
konsekuensi yang menyertainya termasuk maraknya kejahatan internet belakangan
ini.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
“Kejahatan internet ada dua
kategori, yakni sasaran utamanya fasilitas komputer sebagai alat teknologi dan
tidak hanya sebagai sarana. Kategori ke dua, menjadikan komputer sebagai sarana
melakukan kejahatan.
B.
Kritik dan saran
Saya
menyadari bahwa tugas makalah ini tidak akan terlaksana dengan baik tanpa
dukungan dan bantuan dari berbagai pihak, untuk ituu perkenankanlah saya saya
ssealkku penyusun makalah ini mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang
telah membantu dalam pembuatan makalah ini, baik langsung maupun tidak
langsung. Terutama kepada media massa yang beberapa karyanya saya gunakan untuk
keppentingan pembuatan makalah ini. Oleh karena itu saya selaku penyusun
makalah ini selalu terbuka dan sangat mengharapkan berbagai saran dan kritik
yang sipatnya membangun demi perbaikan makalah selanjutnya.