Rabu, 13 Februari 2013

Situs Yang pernah di serang hacker



KATA PENGANTAR

Alhamdulilah, segala puji dan syukur penulis persembahkan kepada Allah SWT, karena atas berkat dan karunia dan kehendak-Nya penulis dapat menyelesaikan makalah ini dengan baik. Salawat dan salam dipersembahkan bagi Nabi Muhammad SAW yang telah memberikan tuntunan kepada umatnya untuk menggunakan akal dan pikiran dalam menempuh kehidupan di dunia  guna mencapai keindahan di akhirat.
Makalah ini di buat agar penulis mengetahui dan memahami tentang kejahatan computer. Makalah ini juga dapat di pakai oleh semua lapisan masyarakat khususnya yang ingin mengetahui lebih dalam tentang kejahatan komputer.
Penulis sangat menyadari bahwa usaha yang maksimal dalam menyusun makalah ini tidak luput dari kekurangan karena keterbatasan pengetahuan dari penulis. Namun penulis tetap mengharapkan semoga makalah ini tetap bermanfaat bagi yang membacanya.
Tiada manusia yang dilahirkan smpurna. Maka dalam hal ini, penulis juga menyadari bahwa makalah ini jauh dari kesempurnaan sehingga penulis sangat mengharapkan sumbangan saran yang membangun demi kebaikkan dan kelengkapan makalah ini.
Semoga makalah ini dapat bermanfaat dan menambah pengetahuan kita dan tidak menjadi sebab  yang membuat kita menjadi ingkar akan jati diri dihadapan Allah SWT. Amin Ya Rabbal’ Alamin.



                                                                                          Makassar, 12 Februari 2013


                                                                                          Penulis








DAFTAR ISI
Kata Pengantar.........................................................................................................................
Daftar isi....................................................................................................................................
BAB I PENDAHULUAN........................................................................................................
A.    Latar belakang masalah.................................................................................................
B.     Rumusan masalah..........................................................................................................
C.     Manafaat makalah.........................................................................................................
D.    Tujuan makalah..............................................................................................................
BAB II PEMBAHASAN...........................................................................................................
A.    Kejahatan dengan target online bangkin.........................................................................
B.     Acak-acak situs penting...................................................................................................
C.     Bobol kartu kredit............................................................................................................
D.    Penanganan kriminalitas internet oleh pemerintah..........................................................
BAB III PENUTUP....................................................................................................................
A.    Kesimpulan.....................................................................................................................
B.     Kritik dan saran...............................................................................................................
Daftar Pustaka






BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
Kejahatan dalam dunia computer sangat banyak sekali, terutama pencurian data dan memper banyak hak cipta
B.     Rumusan Masalah
a.       Kejahatan dengan target online bangking
b.      Acak-acak situs penting
c.       Bobol kartu kredit
d.      Penanganan Kriminalitas Internet Oleh Pemerintah
C.     Manfaat makalah
Agar kita dapat mengetahui tentang kejahatan dalam dunia komputer dan cara mengatasinya.
D.    Tujuan Makalah
Penulis mengetahui tentang kejahatan dalam dunia computer dan bagai mana menanganinya agar kejahatan itu tidak terulangi lagi di lain waktu









BAB II
PEMBAHASAN
A.    Kejahatan dengan target online banking
  1. Jenis kejahatan ini muncul dengan memanfaatkan kelemahan sistem layanan online banking
  2. Modus yang pernah terjadi di Indonesia adalah typosite (situs palsu)Pelaku
  3. pembuat typosite mengharapkan nasabah melakukan salah ketik dan salah alamat masuk ke situsnya
B.      Acak-acak Situs Penting
Saat ini penanganan kejahatan di dunia maya (cyber crime) masih minim, padahal Indonesia termasuk negara dengan kasus cyber crime tertinggi di bawah Ukrania. Penanganan kasus kejahatan jenis ini memang membutuhkan kemampuan khusus dari para penegak hukum.
Dari kasus-kasus yang terungkap selama ini, pelaku diketahui memiliki tingkat kepandaian di atas rata-rata. Selain karena motif ekonomi, sebagian hacker melakukan tindakan merusak website orang lain hanya sekadar untuk pamer kemampuan. Kasus terakhir, Rizky Martin, 27, alias Steve Rass, 28, dan Texanto alias Doni Michael melakukan transaksi pembelian barang atas nama Tim Tamsin Invex Corp, perusahaan yang berlokasi di AS melalui internet. Keduanya menjebol kartu kredit melalui internet banking sebesar Rp350 juta. Dua pelaku ditangkap aparat Cyber Crime Polda Metro Jaya pada 10 Juni 2008 di sebuah warnet di kawasan Lenteng Agung, Jaksel. Awal Mei 2008 lalu, Mabes Polri menangkap “hacker” bernama Iqra Syafaat, 24, di satu warnet di Batam, Riau, setelah melacak IP addressnya dengan nick name Nogra alias Iqra. Pemuda tamatan SMA tersebut dinilai polisi berotak encer dan cukup dikenal di kalangan hacker. Dia pernah menjebol data sebuah website lalu menjualnya ke perusahaan asing senilai Rp600 ribu dolar atau sekitar Rp6 miliar. Dalam pengakuannya, hacker lokal ini sudah pernah menjebol 1.257 situs jaringan yang umumnya milik luar negeri. Bahkan situs Presiden SBY pernah akan diganggu, tapi dia mengurungkan niatnya.
Kasus lain yang pernah diungkap polisi pada tahun 2004 ialah saat situs milik KPU (Komisi Pemilihan Umum) yang juga diganggu hacker. Tampilan lambang 24 partai diganti dengan nama ‘partai jambu’, ‘partai cucak rowo’ dan lainnya. Pelakunya, diketahui kemudian, bernama Dani Firmansyah,24, mahasiswa asal Bandung yang kemudian ditangkap Polda Metro Jaya. Motivasi pelaku, konon, hanya ingin menjajal sistem pengamanan di situs milik KPU yang dibeli pemerintah seharga Rp 200 miliar itu. Dan ternyata berhasil.
C.     Bobol Kartu Kredit
Data di Mabes Polri, dari sekitar 200 kasus cyber crime yang ditangani hampir 90 persen didominasi carding dengan sasaran luar negeri. Aktivitas internet memang lintas negara. Yang paling sering jadi sasaran adalah Amerika Serikat, Australia, Kanada dan lainnya. Pelakunya berasal dari kota-kota besar seperti Yogyakarta, Bandung, Jakarta, Semarang, Medan serta Riau. Motif utama adalah ekonomi. Peringkat kedua hacking dengan merusak dan menjebol website pihak lain dengan tujuan beragam, mulai dari membobol data lalu menjualnya atau iseng merusak situs tertentu.
Kejahatan internet lainnya, pornografi yakni menjadikan internet sebagai arena prostitusi. Sejumlah situs porno yang digunakan sebagai pelacuran terselubung dan penjualan aksesoris seks pernah diusut Polda Metro Jaya, dan pengelolanya ditangkap. Situs judi seperti indobetonline.com, juga pernah dibongkar Mabes Polri. Selain itu, belum lama ini, kepolisian Tangerang juga membongkar judi di situs tangkas.net yang menyediakan judi bola tangkas, Mickey Mouse dan lainnya. Kejahatan lainnya, penipuan lewat internet.
“Kejahatan internet ada dua kategori, yakni sasaran utamanya fasilitas komputer sebagai alat teknologi dan tidak hanya sebagai sarana. Kategori ke dua, menjadikan komputer sebagai sarana melakukan kejahatan.
Di Indonesia pernah terjadi kasus cybercrime yang berkaitan dengan kejahatan bisnis, tahun 2000 beberapa situs atau web Indonesia diacak-acak oleh cracker yang menamakan dirinya Fabianclone dan naisenodni. Situs tersebut adalah antara lain milik BCA, Bursa Efek Jakarta dan Indosatnet (Agus Raharjo, 2002.37).
Selanjutnya pada bulan September dan Oktober 2000, seorang craker dengan julukan fabianclone berhasil menjebol web milik Bank Bali. Bank ini memberikan layanan internet banking pada nasabahnya. Kerugian yang ditimbulkan sangat besar dan mengakibatkan terputusnya layanan nasabah (Agus Raharjo 2002:38).
Kejahatan lainnya yang dikategorikan sebagai cybercrime dalam kejahatan bisnis adalah Cyber Fraud, yaitu kejahatan yang dilakukan dengan melakukan penipuan lewat internet, salah satu diantaranya adalah dengan melakukan kejahatan terlebih dahulu yaitu mencuri nomor kartu kredit orang lain dengan meng-hack atau membobol situs pada internet.
Satu lagi kasus yang berkaitan dengan cybercrime di Indonesia, kasus tersebut diputus di Pengadilan Negeri Sleman dengan Terdakwa Petrus Pangkur alias Bonny Diobok Obok. Dalam kasus tersebut, terdakwa didakwa melakukan Cybercrime. Dalam amar putusannya Majelis Hakim berkeyakinan bahwa Petrus Pangkur alias Bonny Diobok Obok telah membobol kartu kredit milik warga Amerika Serikat, hasil kejahatannya digunakan untuk membeli barang-barang seperti helm dan sarung tangan merk AGV. Total harga barang yang dibelinya mencapai Rp. 4.000.000,- (Pikiran Rakyat, 31 Agustus 2002).
Sementara itu As’ad Yusuf memerinci kasus-kasus kejahatan internet yang sering terjadi di Indonesia menjadi lima, yaitu:
1.      Pencurian nomor kartu kredit.
2.      Pengambilalihan situs web milik orang lain.
3.      Pencurian akses internet yang sering dialami oleh ISP.
4.      Kejahatan nama domain.
5.      Persaingan bisnis dengan menimbulkan gangguan bagi situs saingannya.

C.     Penanganan Kriminalitas Internet Oleh Pemerintah
Menurut Mas Wigrantoro dalam BisTek No. 10, 24 Juli 2000, h. 52 secara garis besar ada lima topic dari cyberlaw di setiap negara yaitu:
a.       Information security, menyangkut masalah keotentikan pengirim atau penerima dan integritas dari pesan yang mengalir melalui internet. Dalam hal ini diatur masalah kerahasiaan dan keabsahan tanda tangan elektronik
b.      On-line transaction, meliputi penawaran, jual-beli, pembayaran sampai pengiriman barang melalui internet.
c.       Right in electronic information, soal hak cipta dan hak-hak yang muncul bagi pengguna maupun penyedia content.
d.      Regulation information content, sejauh mana perangkat hukum mengatur content yang dialirkan melalui internet.
e.       Regulation on-line contact, tata karma dalam berkomunikasi dan berbisnis melalui internet termasuk perpajakan, retriksi eksport-import, kriminalitas dan yurisdiksi hukum.
Saat ini di Indonesia sudah dibuat naskah rancangan undang-undang cyberlaw yang dipersiapkan oleh Fakultas Hukum Universitas Indonesia bekerja sama dengan Departemen Perdagangan dan Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Bandung bekerja sama dengan Departemen Pos dan telekomunikasi. Hingga saat ini naskah RUU Cyberlaw tersebut belum disahkan sementara kasus-kasus hukum yang berkaitan dengan kriminalitas di internet terus bermunculan mulai dari pembajakan kartu kredit, banking fraud, akses ilegal ke sistem informasi, perusakan web site sampai dengan pencurian data.
Saat ini regulasi yang dipergunakan sebagai dasar hukum atas kasus-kasus kejahatan internet adalah Undang-undang Telekomunikasi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Namun demikian, interpetasi yang dilakukan atas pasal-pasal KUHP dalam kasus kejahatan internet terkadang kurang tepat untuk diterapkan. Oleh karena itu pentingnya pengesahan RUU Cyberlaw perlu diprioritaskan untuk menghadapi era cyberspace dengan segala konsekuensi yang menyertainya termasuk maraknya kejahatan internet belakangan ini.

BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
“Kejahatan internet ada dua kategori, yakni sasaran utamanya fasilitas komputer sebagai alat teknologi dan tidak hanya sebagai sarana. Kategori ke dua, menjadikan komputer sebagai sarana melakukan kejahatan.
B.     Kritik dan saran

Saya menyadari bahwa tugas makalah ini tidak akan terlaksana dengan baik tanpa dukungan dan bantuan dari berbagai pihak, untuk ituu perkenankanlah saya saya ssealkku penyusun makalah ini mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam pembuatan makalah ini, baik langsung maupun tidak langsung. Terutama kepada media massa yang beberapa karyanya saya gunakan untuk keppentingan pembuatan makalah ini. Oleh karena itu saya selaku penyusun makalah ini selalu terbuka dan sangat mengharapkan berbagai saran dan kritik yang sipatnya membangun demi perbaikan makalah selanjutnya.